SBMPTN Sekolah Menengah Atas Pengertian yurisprudensi di negaranegara Common Law adalah ....
A. ilmu hukum
B. putusan pengadilan
C. pendapat para ahli hukum
D. perjanjian antarbangsa
E. hukum perdata

Pengertian yurisprudensi di negaranegara Common Law adalah ....
A. ilmu hukum
B. putusan pengadilan
C. pendapat para ahli hukum
D. perjanjian antarbangsa
E. hukum perdata

Jawaban:

A. Ilmu Hukum

Penjelasan:

semoga bermanfaat <3

[answer.2.content]