sebutkan tata urutan peraturan perundang undangan menurut pasal 7 uud no 12 tahun 2011
Penjelasan:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.Peraturan Pemerintah;
5.Peraturan Presiden;
6.Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
semoga membantu
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 7 UUD No.12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat
3. UU/ Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
[answer.2.content]