PPKn Sekolah Menengah Atas sebutkan tata urutan peraturan perundang undangan menurut pasal 7 uud no 12 tahun 2011

sebutkan tata urutan peraturan perundang undangan menurut pasal 7 uud no 12 tahun 2011

Penjelasan:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4.Peraturan Pemerintah;

5.Peraturan Presiden;

6.Peraturan Daerah Provinsi; dan

7.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

semoga membantu

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 7 UUD No.12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. UUD 1945

2. Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat

3. UU/ Peraturan pemerintah pengganti undang-undang

4. Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peraturan Presiden (Perpres)

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

[answer.2.content]